Sembarangan Tarik Mobil, Tiga Debt Collector Dicokok
Senin, 02 Januari 2017 – 11:59 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
”Sehingga, para tersangka dengan berbagai cara harus mendapatkan target-targetnya, karena upah yang dijanjikan itu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tutur Yondra, para tersangka harus menikmati ulahnya dibalik jeruji besi selama 12 tahun penjara.
”Sebab, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 atau 365 KUHPidana,” tuturnya.
Dia pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik ketika mengalami kejadian hal yang sama.
Karena, penarikan kendaraan oleh leasing yang sesuai, melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku.
”Jangan takut ketika menghadapi kejadian seperti itu. Dan apabila ada masyarakat yang pernah mengalami, saya harap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (yul/ign)
JPNN.com - Tiga pria berinisial AM, A dan TT ditangkap Polsek Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat. Mereka terbukti melakukan aksi tindak pidana
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Aplikasi Kasir Online Kantong UMKM Dorong Pelaku Usaha Bandung Melek Teknologi