Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta
Selasa, 12 Mei 2009 – 11:50 WIB

Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta
JAKARTA — RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah disetujui DPR untuk disahkan. UU ini sekaligus menjadi peringatan bagi peternak yang senang menyembelih ternak ruminansia (ternak memamah biak) betina. Pasalnya, dengan disahkannya RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan, ada aturan baku mengenai penyembelihan ternak tersebut. Dendanya, bisa mencapai ratusan juta rupiah. Lebih lanjut dikatakan, jumlah denda ini akan bertambah sepertiga dari denda tersebut jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat berwenang atau korporasi.
Menurut Ketua Komisi IV DPR RI Arifin Junaidi, Pasal 85 Ayat 2 huruf e disebutkan, barang siapa yang menyembelih ternak ruminansia kecil (kambing, domba) betina produktif akan dikenakan denada paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta. Menyembelih ternak ruminansia besar (sapi, kerbau) produktif, dendanya minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.
“Sedangkan pelanggaran selain penyembelihan ternak ruminansia kecil dan besar, dikenakan denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 500 juta,” ujar Arifin di depan peserta sidang paripurna, Selasa (12/5).
Baca Juga:
JAKARTA — RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah disetujui DPR untuk disahkan. UU ini sekaligus menjadi peringatan bagi peternak yang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025