Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta

Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta
Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta
Selain itu, dalam RUU Peternakan ini juga diatur tentang sanksi administratif seperti diatur dalam Pasal 85 Ayat 1 yakni berupa peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran. Sanksi lain adalah pencabutan izin, dan pengenaan denda.

Sedangkan Menteri Pertanian Anton Apriyantono  optimis UU tentang Peternakan tersebut akan dapat lebih memberikan perlindungan kepada para peternak. “RUU Peternakan ini akan lebih memberikan memberikan perlindungan ekstra dan perhatian bagi para peternak kecil dan menengah melalui pembinaan, kemudahan akses terhadap permodalan dan lain-lain,” ujar Menteri Pertanian Anton Apriyantono.

Dikatakan, perlindungan yang diberikan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat mampu mewujudkan usaha peternakan nasional yang lebih berkembang, maju dan tangguh menuju peternakan modern yang mandiri. Mentan melanjutkan, dari pokok-pokok di dalam RUU Peternakan yang telah disetujui untuk disahkan itu akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan dan pelaksanaannya.

"Yakni dengan adanya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan peraturan lainnya. RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini mampu mengakomodasikan berbagai substansi, baik dari aspek peternakan maupun kesehatan hewan. Kami hanya mengharapkan agar nantinya semua ini dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya. (esy/cha/jpnn) 

JAKARTA —  RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah disetujui DPR untuk disahkan. UU ini sekaligus menjadi peringatan bagi peternak yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News