Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta
Selasa, 12 Mei 2009 – 11:50 WIB
Selain itu, dalam RUU Peternakan ini juga diatur tentang sanksi administratif seperti diatur dalam Pasal 85 Ayat 1 yakni berupa peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran. Sanksi lain adalah pencabutan izin, dan pengenaan denda.
Baca Juga:
Sedangkan Menteri Pertanian Anton Apriyantono optimis UU tentang Peternakan tersebut akan dapat lebih memberikan perlindungan kepada para peternak. “RUU Peternakan ini akan lebih memberikan memberikan perlindungan ekstra dan perhatian bagi para peternak kecil dan menengah melalui pembinaan, kemudahan akses terhadap permodalan dan lain-lain,” ujar Menteri Pertanian Anton Apriyantono.
Dikatakan, perlindungan yang diberikan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat mampu mewujudkan usaha peternakan nasional yang lebih berkembang, maju dan tangguh menuju peternakan modern yang mandiri. Mentan melanjutkan, dari pokok-pokok di dalam RUU Peternakan yang telah disetujui untuk disahkan itu akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan dan pelaksanaannya.
"Yakni dengan adanya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan peraturan lainnya. RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini mampu mengakomodasikan berbagai substansi, baik dari aspek peternakan maupun kesehatan hewan. Kami hanya mengharapkan agar nantinya semua ini dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya. (esy/cha/jpnn)
JAKARTA — RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah disetujui DPR untuk disahkan. UU ini sekaligus menjadi peringatan bagi peternak yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week