Sembilan Argumen Baru Uji Materi Presidential Threshold
1. Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6A ayat 5 UUD 1945, karena hanya mendelegasikan pengaturan tata cara.
2. Pengaturan syarat ambang batas capres bertentangan dengan pasal 6 ayat 2 UUD 1945.
3. Pengusulan capres dilakukan oleh parpol pemilu legislatif sebelumnya, bukan parpol peserta pemilu, bertentangan dengan ayat 6B UUD 1945.
4. Syarat pengajuan capres harusnya close legal polecy, bukan opel legal polecy.
5. Penghitungan presidential threshold berdasar hasil pemilu sebelumnya adalah irasional.
6. Penghitungan presidential threshold berdasar hasil pemilu sebelumnya, telah menghilangkan esensi pemilu/
7. Penghitungan presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan, karena muncul potensi capres tunggal, bertentangan dengan pasal 22E ayat 1 1945.
Optimistis permohonan Uji Materi ke MK soal pasal presidential threshold, bakal dimenangkan, setelah mengajukan sembilan argumen baru.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK