Sembilan Bangunan Tak Berizin, Delapan Melanggar

Sembilan Bangunan Tak Berizin, Delapan Melanggar
Sembilan Bangunan Tak Berizin, Delapan Melanggar
Selain beranak pinak, dari 21 gedung yang diizinkan berdiri, ada delapan gedung yang dibangun tak sesuai siteplan. Yani menjelaskan, tinggi kedelapan bangunan itu lebih dari 14 meter. Sementara ketentuan tinggi gedung yang ditetapkan sesuai dengan IMB yakni tak boleh lebih dari 12 meter. Bangunannya pun tak boleh berloteng.

Kabarnya, delapan bangunan yang melanggar di antaranya asrama atlet junior (pria/perempuan), asrama atlet senior (pria/perempuan), gedung serbaguna, plaza, gedung penunjang. “Dalam perizinannya, hanya boleh satu lantai. Tapi bisa cek sekarang, nyaris semua gedung berlantai lebih dari dua lantai,” tukasnya.

Yani mengaku telah melaporkan sejumlah pelanggaran pembangunan proyek Hambalang tersebut ke Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Dia pun telah melapirkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat dimintai keterangan pada Agustus lalu. Terkait tidak adanya aksi peneguran hingga pembongkaran, Yani berasumsi, sejumlah gedung di proyek Hambalang saat ini merupakan barang bukti milik BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK). Sebab itu tak bisa langsung diratakan meski terang-terangan melanggar.

“Secara umum, langkah yang bisa kami tempuh terkait pelanggaran ini dari mulai peneguran hingga pembongkaran. Tapi kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Takutnya malah menjadi masalah baru,” bebernya.

CIBINONG- Permasalahan di proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News