Sembilan Bangunan Tak Berizin, Delapan Melanggar

Sembilan Bangunan Tak Berizin, Delapan Melanggar
Sembilan Bangunan Tak Berizin, Delapan Melanggar
Seperti diketahui, nama Yani Hasan masuk dalam hasil audit investigasi BPK bersama Bupati Rachmat Yasin, Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) saat itu, Syarifah Sofiah, dan Kepala Dinas Tata Ruang, Burhanudin. Yani diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.

Menanggapi itu, Yani mengatakan, sebelum dirinya turut menyetujui terbitnya siteplan, Kementerian Pekerjaan Umum(PU) terlebih dahulu menyodorkan kajian perencanaan terkait pembangunan proyek Hambalang. Usai itu, mereka pun mengikuti prosedur yang ada. “Dari situ, saya percaya kalau proyek tersebut akan baik-baik saja. Eh, tahu nya seperti ini jadinya,” tandasnya.

 Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, meminta Bupati Rachmat Yasin tegas melihat sejumlah pelanggaran ini. Karena jika tetap dibiarkan pun, kesalahan pemkab bakal bertambah. “Kenapa tak suruh satpol pp nya datang ke lokasi. Atau mungkin satpol pp nya takut dengan tim penjaga di sana?,” ujar Emerson.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Junedi Sirait menilai, sikap Pemkab Bogor terlampau berlebihan kala terjerat proyek Hambalang. Anggota Fraksi Demokrat ini mengatakan, reaksi yang berlebihan itu justru menjadi pembenaran adanya ketidakberesan proses perizinan di pembangunan sarana atlet itu.

CIBINONG- Permasalahan di proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News