Sembilan Bocah Laki-laki akan Dijual ke Luar Negeri

Sembilan Bocah Laki-laki akan Dijual ke Luar Negeri
Sembilan bocah laki-laki korban perdagangan manusia diamankan Polresta Padang, Kamis (26/6). Foto: Agoes Embun/Pos Metro Padang/JPNN

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Padang sendiri belum dapat memastikan kasus tersebut tergolong dalam kasus kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Kejahatan Perdagangan Orang atau masuk kedalam kasus yang lain. (ag)

 


PADANG - Diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), sembilan bocah asal Surat Aban, Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News