Sembilan Bocah Laki-laki akan Dijual ke Luar Negeri
Kamis, 26 Juni 2014 – 22:33 WIB
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Padang sendiri belum dapat memastikan kasus tersebut tergolong dalam kasus kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Kejahatan Perdagangan Orang atau masuk kedalam kasus yang lain. (ag)
PADANG - Diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), sembilan bocah asal Surat Aban, Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan