Sembilan Bocah Laki-laki akan Dijual ke Luar Negeri
Kamis, 26 Juni 2014 – 22:33 WIB

Sembilan bocah laki-laki korban perdagangan manusia diamankan Polresta Padang, Kamis (26/6). Foto: Agoes Embun/Pos Metro Padang/JPNN
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Padang sendiri belum dapat memastikan kasus tersebut tergolong dalam kasus kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Kejahatan Perdagangan Orang atau masuk kedalam kasus yang lain. (ag)
PADANG - Diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), sembilan bocah asal Surat Aban, Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki