Sembilan Kali Bobol Toko, Didor Polisi

Sembilan Kali Bobol Toko, Didor Polisi
Sembilan Kali Bobol Toko, Didor Polisi
Setelah mendapat target, AS dan komplotannya pun langsung melancarkan aksi. Dia masuk ke dalam toko dengan meloncat pagar toko, lalu masuk dari atap rumah maupun ruko. Setelah berhasil di atas, dengan mencopoti genting, dia masuk ke dalam ruko tersebut.

"Setelah berhasil masuk, saya bersama temen langsung mengambil beberapa barang yang sekiranya dapat dijual. Selain masuk dari atas, saya juga terkadang masuk melalui bagian depan toko dengan mencongkel menggunakan linggis," tutur AS.

Tersangka AS sendiri mengaku, jika dirinya pernah dikurung dalam penjara karena mencuri sarang walet di daerah Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, AS dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman lima tahun masa kurungan. (atn)
Berita Selanjutnya:
ABG Digilir Dua Pemuda

CIREBON - Setelah sembilan kali melakukan aksi pembobolan toko, AS, 30, warga Kanoman Tengah, Kota Cirebon itu, akhirnya apes juga. AS berhasil dibekuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News