Sembilan Kriteria Surat Suara Dianggap Rusak
Rabu, 12 Maret 2014 – 21:17 WIB
Selain itu, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama caleg juga tidak menjadikan surat suara cacat atau rusak.
“Surat suara yang masuk ke dalam sembilan kriteria tersebut dapat dilakukan penggantian sejumlah surat suara yang rusak," katanya.
Syaratnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara tertulis dengan lampiran berita acara hasil penyortiran yang menyatakan surat suara tersebut rusak.
Kemudian laporan dan berita acara tersebut, kata Ferry, ditandatangani oleh ketua atau anggota KPU Divisi Logistik atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan kualitas surat suara yang akan digunakan setiap pemilih untuk mencoblos pilihannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar