Sembilan Kriteria Surat Suara Dianggap Rusak

Sembilan Kriteria Surat Suara Dianggap Rusak
Sembilan Kriteria Surat Suara Dianggap Rusak

Selain itu, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama caleg juga tidak menjadikan surat suara cacat atau rusak.

“Surat suara yang masuk ke dalam sembilan kriteria tersebut dapat dilakukan penggantian sejumlah surat suara yang rusak," katanya.

Syaratnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara tertulis dengan lampiran berita acara hasil penyortiran yang menyatakan surat suara tersebut rusak.

Kemudian laporan dan berita acara tersebut, kata Ferry, ditandatangani oleh ketua atau anggota KPU Divisi Logistik atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan kualitas surat suara yang akan digunakan setiap pemilih untuk mencoblos pilihannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News