Sembilan Kriteria Surat Suara Dianggap Rusak
Rabu, 12 Maret 2014 – 21:17 WIB
Selain itu, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama caleg juga tidak menjadikan surat suara cacat atau rusak.
“Surat suara yang masuk ke dalam sembilan kriteria tersebut dapat dilakukan penggantian sejumlah surat suara yang rusak," katanya.
Syaratnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara tertulis dengan lampiran berita acara hasil penyortiran yang menyatakan surat suara tersebut rusak.
Kemudian laporan dan berita acara tersebut, kata Ferry, ditandatangani oleh ketua atau anggota KPU Divisi Logistik atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan kualitas surat suara yang akan digunakan setiap pemilih untuk mencoblos pilihannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indopol Pilgub Riau: Elektabilitas Paslon di Kampar Bersaing Ketat, Begini Datanya
- Survei SMRC, Elektabilitas Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi Bersaing Ketat
- Survei Polsentrum: Strong Voters Lucianty-Syafaruddin Unggul 35,6% Dibanding Paslon Toha-Rohman
- Dapat Dukungan dari Ibu Sinta Nuriyah, Pramono: Doa Beliau Luar Biasa
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo