Sembilan Kriteria Surat Suara Dianggap Rusak
Rabu, 12 Maret 2014 – 21:17 WIB

Sembilan Kriteria Surat Suara Dianggap Rusak
Selain itu, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama caleg juga tidak menjadikan surat suara cacat atau rusak.
“Surat suara yang masuk ke dalam sembilan kriteria tersebut dapat dilakukan penggantian sejumlah surat suara yang rusak," katanya.
Syaratnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara tertulis dengan lampiran berita acara hasil penyortiran yang menyatakan surat suara tersebut rusak.
Kemudian laporan dan berita acara tersebut, kata Ferry, ditandatangani oleh ketua atau anggota KPU Divisi Logistik atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan kualitas surat suara yang akan digunakan setiap pemilih untuk mencoblos pilihannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi