Sembilan Parpol Ini Sudah Boleh Mendaftar Kembali ke KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pedoman teknis pendaftaran sembilan parpol.
Itu dilakukan menyusul keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan penyelenggara pemilu menerima kembali pendaftaran sembilan parpol, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan awal untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, SK yang diterbitkan bernomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
Isinya hampir sama dengan SK sebelumnya yang juga mengatur tata cara pendaftaran parpol.
"Intinya, hampir sama dengan yang lalu. Yaitu soal prosedur dan bagaimana mekanisme pendaftaran," ujar Hasyim di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (20/11).
Perbedaannya hanya terletak pada proses penerimaan pendaftaran.
KPU tidak lagi menyatakan dokumen lengkap atau tidak pada proses pendaftaran.
Namun, setelah nantinya proses penelitian adminsitrasi dilakukan.
Penyelenggara sebelumnya menyatakan parpol tidak memenuhi persyaratan awal jika tidak melengkapi data kepengurusan ke sipol
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang