Sembilan Parpol Ini Sudah Boleh Mendaftar Kembali ke KPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pedoman teknis pendaftaran sembilan parpol.
Itu dilakukan menyusul keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan penyelenggara pemilu menerima kembali pendaftaran sembilan parpol, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan awal untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, SK yang diterbitkan bernomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
Isinya hampir sama dengan SK sebelumnya yang juga mengatur tata cara pendaftaran parpol.
"Intinya, hampir sama dengan yang lalu. Yaitu soal prosedur dan bagaimana mekanisme pendaftaran," ujar Hasyim di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (20/11).
Perbedaannya hanya terletak pada proses penerimaan pendaftaran.
KPU tidak lagi menyatakan dokumen lengkap atau tidak pada proses pendaftaran.
Namun, setelah nantinya proses penelitian adminsitrasi dilakukan.
Penyelenggara sebelumnya menyatakan parpol tidak memenuhi persyaratan awal jika tidak melengkapi data kepengurusan ke sipol
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU