Sembilan Polda Dukung Pengamanan Sidang Putusan MK

Sembilan Polda Dukung Pengamanan Sidang Putusan MK
Sembilan Polda Dukung Pengamanan Sidang Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya mendapatkan bantuan personel dari sembilan polda lain untuk pengamanan sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi MK. Jumlahnya sebanyak sekitar 2.100 personel.

Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan dalam pengamanan itu akan menerapkan sistem hingga ring empat. "Ada BKO dari sembilan polda," kata Kapolda kepada wartawan di markasnya, Selasa (19/8).

Dia menjelaskan, pengamanan juga akan dilakukan dengan sistem terbuka dan tertutup. "Mulai besok kita sudah mulai ring tiga dan empat. Kita statusnya siaga satu," kata bekas Kapolda Jawa Tengah, ini.

Dia mengatakan, Polda akan tetap mengawal jalannya persidangan. Polda tak ikut campur soal apapun putusan MK nanti. "Keputusan MK kan tidak tergantung banyaknya orang yang datang. Tapi, tergantung bukti-bukti," ujarnya.

Selain MK, sejumlah objek vital juga akan diberikan pengamanan oleh MK. Termasuk sentra ekonomi, dan objek lainnya. "Kita mencegah massa yang akan berbuat rusak," paparnya.

Ia mengatakan akan menindak tegas jika ada yang mulai anarkis. Tindakan itu tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda pun mengimbau agar masyarakat tenang dan tidak diprovokasi. "Apapun yang diputuskan MK, kita hormati dan jaga semua keamanan agar pembangunan tetap terjaga," ujar Kapolda.

Terpisah, Waka Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno mengatakan bahwa bantuan sekitar 2.100 personel itu terdiri dari Polda Bengkulu, Lampung, Jawa Timur dan lain-lain. "Itu bisa memback up," katanya di markasnya. Dia mengatakan mulai hari ini pasukan itu berdatangan. Nantinya mereka membackup dan di bawah kendali Kapolda Metro Jaya. "Kita mengantisipasi kemungkinan yang terjadi di wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya.

JAKARTA - Polda Metro Jaya mendapatkan bantuan personel dari sembilan polda lain untuk pengamanan sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News