Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Rabu, 01 Maret 2017 – 06:18 WIB
Barang tersebut mereka edarkan kepada pelajar hingga kalangan masyarakat umum.
Para tersangka mengakui nekat menjual pil koplo karena butuh uang tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Kini petugas terus memburu bandar yang menjadi langganan para pengedar ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka ini dijerat pasal 197 subs 196, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Jatim menangkap sembilan orang pengedar narkoba jenis pil koplo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya