Sembilan Tahun Penjara untuk Ibu Muda Pengedar Narkoba
jpnn.com, TEGAL - Pengadilan Negeri (PN) Tegal di Jawa Tengah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa bernama Nana. Perempuan 34 tahun itu merupakan terdakwa perkara narkoba.
Majelis hakim menyatakan ibu dua anak warga Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan, Kota Tegal itu telah terbukti menjadi pengedar sabu-sabu. Pada persidangan di PN Tegal, Selasa (4/12), majelis hakim yang diketuai Djoni Winanto menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun plus denda Rp 1 miliar.
Ibu muda itu terbukti menguasai dan mengedarkan sabu-sabu seberat 29 gram atas perintah suaminya, Sugiarto. Saat ini, Sugiarto juga sudah dipenjara.
Vonis majelis hakim emm buat Nana menangis. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis untuk Nana.
Sebelumnya JPU Edowan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Nana. JPU juga memohon agar majelis hakimmenjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(gus/wan/zul)
Pengadilan Negeri (PN) Tegal di Jawa Tengah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada ibu dua anak bernama Nana yang terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu