Sembilan Tahun Penjara untuk Ibu Muda Pengedar Narkoba
jpnn.com, TEGAL - Pengadilan Negeri (PN) Tegal di Jawa Tengah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa bernama Nana. Perempuan 34 tahun itu merupakan terdakwa perkara narkoba.
Majelis hakim menyatakan ibu dua anak warga Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan, Kota Tegal itu telah terbukti menjadi pengedar sabu-sabu. Pada persidangan di PN Tegal, Selasa (4/12), majelis hakim yang diketuai Djoni Winanto menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun plus denda Rp 1 miliar.
Ibu muda itu terbukti menguasai dan mengedarkan sabu-sabu seberat 29 gram atas perintah suaminya, Sugiarto. Saat ini, Sugiarto juga sudah dipenjara.
Vonis majelis hakim emm buat Nana menangis. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis untuk Nana.
Sebelumnya JPU Edowan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Nana. JPU juga memohon agar majelis hakimmenjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(gus/wan/zul)
Pengadilan Negeri (PN) Tegal di Jawa Tengah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada ibu dua anak bernama Nana yang terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri