Sembilan Tersangka Penusuk Berusia Remaja
Rabu, 15 September 2010 – 07:01 WIB
Dengan alasan Undang-undang Ormas yang belum direvisi, menurut dia, aparat kerap terkesan cuci tangan terhadap sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan ormas. Padahal, lanjut dia, polisi sebenarnya tetap bisa melakukan tindakan tegas atas nama hukum. "Termasuk, untuk pembekuan ormas tersebut," tandasnya.(rdl/sof/dyn)
JAKARTA - Polisi tak ingin masalah penusukan aktivis gereja HKBP berlarut-larut. Kemarin, secara resmi Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi