Sembuh dari Jantungan, Emir Moeis Divonis Tiga Tahun
Supaya pinjaman dari JBIC cair, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, menemui Emir. Mereka melobi Emir supaya mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan.
David juga mengontak Pirooz yang merupakan makelar dan punya banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk PLN. Pirooz menyampaikan kepada David, dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho. Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power.
Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang.Akhirnya, Alstom berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah urusan bisnis.
Buat jasanya Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708. Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang kepada Emir melalui rekening perusahaan anaknya, PT Arta Nusantara Utama di Bank Century sebesar USD 423 ribu.
Namun demikian, Emir hanya menerima USD 357 ribu.
Emir, kata hakim, mengetahui bahwa uang pemberian Pirooz adalah sebagai suap dalam memenangkan konsorsium Alstom Power Inc. Dia melanjutkan, perbuatan Emir yang menggunakan rekening perusahaan PT ANU buat menampung uang suap dan seolah-olah memiliki ikatan bisnis dengan Pirooz adalah melanggar tindak pidana.
"Perbuatan terdakwa yang sering menanyakan kiriman uang kepada saksi Pirooz dan meminta mentransfernya juga membuktikan terdakwa tahu maksud dan tujuan itu," kata Hakim Sofialdi.
Usai mendengar keputusan yang dibacakan majelis hakim, baik kubu Emir maupun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. (gil/jpnn)
JAKARTA - Setelah beberapa kali tertunda karena sakit jantung, hari ini terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya