Sembunyi di Bandung, Staf Atut Dijemput Paksa

jpnn.com - JAKARTA - Perempuan yang dibawa masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.48 WIB, ternyata hasil upaya penjemput paksa. Perempuan itu diketahui bernama Siti Halimah, yang tak lain staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah), melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (7/2).
Halimah dijemput paksa karena tak mengindahkan panggilan KPK. Bahkan, Halimah disebut-sebut berupaya menyembunyikan diri.
Akhirnya, penyidik KPK pun menjemput Halimah dari sebuah hotel di Bandung sekitar pukul 07.00 WIB. "Penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa)," ujar Johan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka beberapa kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Terakhir Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (gil/jpnn)
JAKARTA - Perempuan yang dibawa masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.48 WIB, ternyata hasil upaya penjemput paksa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia