Sembunyi Di Hutan, Dua Pembunuh Akhirnya Menyerah
Rabu, 26 September 2012 – 12:39 WIB
ARGA MAKMUR – Tak butuh waktu cukup lama, dua terduga pembacok Piru (35) Kepala Dusun Desa Sebayur dan Modi arga Desa Taba Baru Lais, akhirnya berhasil dibekuk. Keduanya To (25) dan An (22) yang dalam insiden berdarah Sabtu (22/9) di lokasi kantor perkebunan PT SIL, diduga menusuk Piru yang juga Satpam PT SIL hingga tewas dan melukai Modi, keponakannya Piru, ditangkap setelah menyebutkan tempat persembunyiannya.
Awalnya To dan An yang merupakan saudara kandung dan sama-sama karyawan PT SIL ini, menghubungi keluarganya di Jalan Hibrida 10 RT 15 Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu, menyebutkan tengah bersembunyi di hutan wilayah Desa Sebayu. To waktu itu dalam kedaan terluka.
Keluarga To dan An selanjutnya menghubungi Polda Bengkulu yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Utara. Polisi bergerak ke hutan kawasan Sebayur. Dengan batuan keluarga tsk dilakukan kontak via ponsel hingga posisi pasti kedua bersaudara itu diketahui. Sekitar pukul 09.05 WIB, To dan An berhasil dibekuk, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Jitra Bengkulu guna menjalani perawatan medis.
Keduanya memang dalam kondisi terluka dan lemas akibat tidak makan selama 2 hari dua malam sejak terjadi pembunuhan tersebut. Khususnya To, kondisi luka bacok yang dialaminya cukup serius. Tampaknya kedua bersaudara ini terlibat duel dengan Piru dan Modi yang pada akhirnya, Piru tewas.
ARGA MAKMUR – Tak butuh waktu cukup lama, dua terduga pembacok Piru (35) Kepala Dusun Desa Sebayur dan Modi arga Desa Taba Baru Lais, akhirnya
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak