Sembunyi di Kandang Kambing eh Ketahuan Polisi
Rabu, 18 Januari 2017 – 09:48 WIB

Ilustrasi borgol. Pixabay
Di antaranya, uang tunai Rp 170 ribu, dua set kartu domino, dan dua tikar sepon sebagai alas.
Semua barang bukti berikut ketiga pelaku kini berada di Mapolsek Sukorejo.
''Kami jerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,'' jelasnya. (zal/hn/c14/diq/jpnn)
Tiga pelaku judi domino akhirnya ditangkap petugas Buser Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, setelah selama ini berhasil menghindar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap
- Oknum PNS Nekat Berjudi di Pos Ronda, Beginilah Akibatnya
- Enam Pemuda Lari Tunggang-Langgang Tepergok Polisi di Truk
- Apes, Taruhan Tak Seberapa tapi Masuk Penjara
- Digerebek, Eko Sembunyi di Balik Sarung
- Akibat Judi, Siap-Siap Lebaran di Tahanan