Sembunyikan 40 Kg Sabu-Sabu di Mobil yang Sudah Dimodifikasi, MH Diringkus Polisi
Senin, 24 Mei 2021 – 14:38 WIB
"Pengakuan awal baru empat kali. Pertama mengantar 17 kilogram, kemudian 20 kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir ini 40 kilogram," kata Kombes Riko.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sampai saat ini petugas kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain," katanya. (antara/jpnn)
Berbagai cara dilakukan penyelundup narkoba untuk memuluskan aksinya. Salah satunya yang dilakukan kurir narkoba jaringan internasional, MH, yang menyelundupkan sabu-sabu di tempat penyimpanan ban serep yang telah dimodifikasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis