Sembunyikan C1, Langsung Dipidanakan
Selasa, 07 Juli 2009 – 18:28 WIB
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen akan mengawal secara ketat formulir C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan presiden, Rabu (8/7) besok. Jika ada Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terbukti dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyerakan formulir C1 ke para saksi dan petugas panwas, maka langsung akan diproses hukum.
"Kami sudah instruksikan ke seluruh panwas di daerah agar langsung memproses petugas TPS jika terbukti secara sengaja menyembunyikan formulir C1. Saat itu juga. Kami tidak main-main. Ini tindakan pidana yang sudah diatur undang-undang sudah mengaturnya," tegas anggota Bawaslu RI Wahida Suaib di gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/7).
Baca Juga:
Wahida menambahkan, petugas TPS wajib menyerahkan formulir C1 kepada seluruh saksi capres-cawapres dan memajang hasilnya di TPS. Jika tidak, lanjutnya, hal tersebut harus segera dilaporkan ke panwas di daerah masing-masing. Namun demikian, tambahnya, Bawaslu juga telah meminta panwas di seluruh daerah agar bekerja secara optimal selama masa pencontrengan berlangsung. "Proses hukum ini harus kami lakukan sebagai bentuk shock therapy bagi oknum KPPS yang tidak independen," sebut Wahida.
Persoalan formulir C1 memang dinilai amat penting. Sebab pada pengalaman pemilu legislatif sebelumnya, banyak pihak mempersoalkan hal ini. Petugas TPS di sejumlah daerah kerap dituding berlaku curang dengan cara menyembunyikan formulir C1 agar mudah mempermainkan hasil pemilihan. (lhl/JPNN)
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen akan mengawal secara ketat formulir C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan presiden,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat