Sembunyikan Mayat di Bawah Taman
jpnn.com - SURABAYA - Skenario pembunuhan berencana terhadap Rudi Gunawan, seorang pengusaha, kian terang. Terdakwa Arif Ardiyanto yang membantu menyembunyikan jenazah korban mengubur mayat di taman belakang rumah. Agar rumah itu kosong, dibuatlah acara keluarga di tempat lain.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Jaksa menghadirkan dua saksi dari Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Mereka adalah Ratno Pudyo A. dan Agus Sanyoto.
Dalam sidang kemarin, dua saksi itu menerangkan bahwa korban dibunuh Pelda Edy Junaidi (disidangkan di Pengadilan Militer) di daerah Menganti. Setelah dibunuh, mayat korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Denpom Kodam V/Brawijaya, tempat Edy bertugas.
Selama membawa jenazah, Edy menaburi mayat dan bagian dalam mobil dengan kopi. "Biar tidak bau," kata saksi.
Tidak lama berselang, Edy meminta terdakwa Arif mengubur korban di belakang rumahnya. Permintaan itu disertai iming-iming imbalan Rp 10 juta.
Akhirnya, rencana disusun sedemikian rupa. Edy dan Arif masih keluarga dekat. Skenarionya, Edy membikin acara keluarga di rumahnya dengan mengundang keluarga Arif. Agar rumah Arif kosong, seluruh anak dan istri Arif diajak bertandang ke acara tersebut. Nah, saat sepi itulah, Edy membawa mayat korban ke rumah Arif.
Edy dan Arif menggali lubang sedalam 50 sentimeter untuk mengubur mayat. Agar mayat tidak bau, terdakwa menyemen bagian atas lubang. Tidak hanya itu, di atas semen itu juga diberi tanah dan ditanami sejumlah tanaman.
Terdakwa, tampaknya, ingin menyembunyikan mayat korban di bawah taman. "Tapi, semua tanamannya layu. Sebab, bawahnya semen," ucap saksi.
SURABAYA - Skenario pembunuhan berencana terhadap Rudi Gunawan, seorang pengusaha, kian terang. Terdakwa Arif Ardiyanto yang membantu menyembunyikan
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground