Sembunyikan Neneng, Dua WN Malaysia Dibekuk KPK
Rabu, 13 Juni 2012 – 19:01 WIB
Dalam proyek ini, Nazaruddin menggunakan bendera perusahaan lain bernama PT Alfindo Nuratama untuk mendapatkan proyek PLTS Kemenakertrans. Namun ketika kontrak proyek sudah dikantongi, proses pengerjaannya disubkontrakkan ke perusahaan lain. Akibatnya, negara dirugikan Rp 2,7 miliar yang menjadi keuntungan bagi Nazaruddin dan Neneng.
Sementara Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2011 silam. Namun saat ditetapkan sebagai tersnagka, Neneng sudah terlanjur kabur ke luar negeri. (ara/fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini tak hanya menangkap istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka korupsi proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta