Sembunyikan Neneng, Dua WN Malaysia Dibekuk KPK
Rabu, 13 Juni 2012 – 19:01 WIB

Satu dari dua pria berkebangsaan Malaysia (berkacamata berbaju putih) yang ditangkap KPK karena diduga menyebunyikan Neneng Sri Wahyuni. Foto : Arundono W/JPNN
Dalam proyek ini, Nazaruddin menggunakan bendera perusahaan lain bernama PT Alfindo Nuratama untuk mendapatkan proyek PLTS Kemenakertrans. Namun ketika kontrak proyek sudah dikantongi, proses pengerjaannya disubkontrakkan ke perusahaan lain. Akibatnya, negara dirugikan Rp 2,7 miliar yang menjadi keuntungan bagi Nazaruddin dan Neneng.
Sementara Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2011 silam. Namun saat ditetapkan sebagai tersnagka, Neneng sudah terlanjur kabur ke luar negeri. (ara/fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini tak hanya menangkap istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka korupsi proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin