Sembunyikan Sabu di Tanki Minyak, Tiga Pengedar Ditangkap
jpnn.com - SIAK — Tiga pengedar narkoba antarprovinsi berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Selasa (19/4) malam. Dari tangan ketiga pelaku polisi menyita sabu-sabu sebesar sabu-sabu seberat 83,15 gram senilai Rp75 juta.
Masing-masing pelaku adalah Zulkifli (45) dan Edi Simon (41) warga Palembang serta seorang pelaku warga Dumai, Leo Sandi Pratama (19). Ketiganya ditangkap di jalan lintas Perawang-Siak KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
“Ketiga pelaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut di tangki minyak kendaraan roda empat yang dipakai pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Ali Azar SSos.
Ketiga pelaku kini sedang menjalani proses sidik di Mapolres Siak. Dari ketiganya barang bukti yang disita berupa satu paket besar sabu sabu, 3 unit Hp dan 1 unit mobil Ertiga BG 1116 IR, ‘’Mereka akan dijerat pasal 112 dan 114 dan 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(MXS/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank