Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Speaker Mobil, 2 Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati

Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua pelaku mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang haram dengan kemasan teh China tersebut dalam speaker mobil.
"Para pelaku melakukan pengiriman melalui jalur Selat Malaka dari penangkapan ini," kata Ady.
Ady menyebut kedua pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: AKBP Ikhwan Bersikap Tegas, Ipda RBS Langsung Dimutasi, Ini Kasusnya
"Dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimun Rp10 miliar," kata Ady Wibowo. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati