Sembunyikan SS dalam Kaleng Roti
Jumat, 13 April 2012 – 03:53 WIB
SABU-sabu (SS) seberat 881,40 gram yang dipesan terpidana Lapas Kelas II A Pekanbaru yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sabu tersebut hendak diselundupkan ke dalam lapas dengan paket berisi delapan bungkus plastik bening di dalam kaleng roti. Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus antara BNN dan Kemenkumham di Lapas Pekanbaru pada tanggal 2 April," ungkap Kahumas BNN, Sumirat Dwiyanto, kemarin.
Pemusnahan dengan dibakar di dalam incenerator itu berlangsung di halaman belakang gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Dari kasus tersebut petugas meringkus 10 tersangka terkait kasus tersebut.
Para tersangka antara lain, tiga orang yang ditangkap sebelum operasi satgas pimpinan Wamenkumham Denny Indrayana, tiga orang dari lapas dan satu petugas sipir, dan tiga tiga tersangka terkait pencucian uang hasil transaksi narkoba sindikat tersebut.
Baca Juga:
SABU-sabu (SS) seberat 881,40 gram yang dipesan terpidana Lapas Kelas II A Pekanbaru yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sabu tersebut
BERITA TERKAIT
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?