Sembunyikan SS dalam Kaleng Roti
Jumat, 13 April 2012 – 03:53 WIB
SABU-sabu (SS) seberat 881,40 gram yang dipesan terpidana Lapas Kelas II A Pekanbaru yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sabu tersebut hendak diselundupkan ke dalam lapas dengan paket berisi delapan bungkus plastik bening di dalam kaleng roti. Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus antara BNN dan Kemenkumham di Lapas Pekanbaru pada tanggal 2 April," ungkap Kahumas BNN, Sumirat Dwiyanto, kemarin.
Pemusnahan dengan dibakar di dalam incenerator itu berlangsung di halaman belakang gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Dari kasus tersebut petugas meringkus 10 tersangka terkait kasus tersebut.
Para tersangka antara lain, tiga orang yang ditangkap sebelum operasi satgas pimpinan Wamenkumham Denny Indrayana, tiga orang dari lapas dan satu petugas sipir, dan tiga tiga tersangka terkait pencucian uang hasil transaksi narkoba sindikat tersebut.
Baca Juga:
SABU-sabu (SS) seberat 881,40 gram yang dipesan terpidana Lapas Kelas II A Pekanbaru yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sabu tersebut
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground