Sembunyikan Tersangka Terorisme, Dijerat UU Antiteror
Kamis, 19 Juli 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan penahanan terhadap dua terduga teroris di Poso yaitu Naim alias Primus dan Qhoribul Mujib alias Mujib alias Mujiono alias Pak Lek sejak Selasa (17/7) lalu. Keduanya ditangkap pada Kamis (12/7) lalu di Pasar Central Poso. "DPO itu juga disembunyikan di rumah milik orang di jalan Cemara Palu, selama dua minggu. Yang kemudian diketahui yang bersangkutan terlibat pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh," jelas Boy.
Awalnya saat penangkapan keduanya, polisi belum mendapatkan bukti-bukti keterlibatan mereka dengan jaringan teroris. "Setelah pemeriksaan tujuh hari, Densus 88 menahan dua orang. Dari hasil dari pemeriksaan mereka cukup bukti untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (19/7).
Sedangkan bukti bukti keterlibatan keduanya yang ditemukan polisi berbeda-beda. Naim, kata Boy, terbukti terlibat dalam menyembunyikan DPO Sibgoh di salah satu pondok atau gubuk kebun sayur di Desa Watumaete, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso selama dua bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan penahanan terhadap dua terduga teroris di Poso yaitu Naim alias Primus dan Qhoribul
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat