Sembunyikan Tersangka Terorisme, Dijerat UU Antiteror
Kamis, 19 Juli 2012 – 20:02 WIB
Baik Naim maupun Santoso Atas dijerat Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(flo/jpnn)
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan penahanan terhadap dua terduga teroris di Poso yaitu Naim alias Primus dan Qhoribul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto
- KPK Bakal Panggil Ulang Sekjen PDIP
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya