Sembunyikan Tersangka Terorisme, Dijerat UU Antiteror
Kamis, 19 Juli 2012 – 20:02 WIB

Sembunyikan Tersangka Terorisme, Dijerat UU Antiteror
Baik Naim maupun Santoso Atas dijerat Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(flo/jpnn)
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan penahanan terhadap dua terduga teroris di Poso yaitu Naim alias Primus dan Qhoribul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai