Semen Bebas Cukai
Kamis, 13 September 2012 – 09:34 WIB
JAKARTA - Kabar gembira bagi industri semen dan properti. Semen, yang awalnya sempat disebut bakal masuk daftar perluasan objek/barang kena cukai, sepertinya bakal terbebas dari pengenaan pita cukai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyiratkan bahwa komoditas semen tidak masuk dalam daftar barang kena cukai yang kini tengah di-godhog di BKF. "Semen kan masih diperlukan untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, dan lain-lain," ujarnya kepada Jawa Pos.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, semen masuk dalam daftar 13 barang yang dikabarkan bakal menjadi objek esktensifikasi cukai. Alasannya, karena produksi semen berdampak pada lingkungan.
Baca Juga:
Beberapa komoditas lain yang kabarnya masuk dalam pembahasan ekstensifikasi cukai adalah mobil mewah, ban, minuman soda, sabun, deterjen, air mineral, sodium siklamat dan sakarin, gas alam, metanol, kayu lapis, bahan bakar minyak (BBM), hingga baterai kering termasuk aki.
JAKARTA - Kabar gembira bagi industri semen dan properti. Semen, yang awalnya sempat disebut bakal masuk daftar perluasan objek/barang kena cukai,
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital