Semen Bebas Cukai
Kamis, 13 September 2012 – 09:34 WIB

Semen Bebas Cukai
JAKARTA - Kabar gembira bagi industri semen dan properti. Semen, yang awalnya sempat disebut bakal masuk daftar perluasan objek/barang kena cukai, sepertinya bakal terbebas dari pengenaan pita cukai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyiratkan bahwa komoditas semen tidak masuk dalam daftar barang kena cukai yang kini tengah di-godhog di BKF. "Semen kan masih diperlukan untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, dan lain-lain," ujarnya kepada Jawa Pos.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, semen masuk dalam daftar 13 barang yang dikabarkan bakal menjadi objek esktensifikasi cukai. Alasannya, karena produksi semen berdampak pada lingkungan.
Baca Juga:
Beberapa komoditas lain yang kabarnya masuk dalam pembahasan ekstensifikasi cukai adalah mobil mewah, ban, minuman soda, sabun, deterjen, air mineral, sodium siklamat dan sakarin, gas alam, metanol, kayu lapis, bahan bakar minyak (BBM), hingga baterai kering termasuk aki.
JAKARTA - Kabar gembira bagi industri semen dan properti. Semen, yang awalnya sempat disebut bakal masuk daftar perluasan objek/barang kena cukai,
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan