Semen Bebas Cukai
Kamis, 13 September 2012 – 09:34 WIB
Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebuah komoditas bisa masuk daftar ekstensifikasi cukai jika memiliki sifat atau karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Bambang mengakui, komoditas semen masuk dalam kriteria memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Namun demikian, kebutuhan atas semen dengan harga terjangkau lebih mendesak saat ini.
"Beda dong, misalnya dengan rokok yang memiliki dampak buruk tapi tidak menjadi kebutuhan mendesak," katanya.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, pembahasan terkait komoditas apa saja yang bakal masuk dalam ekstensifikasi cukai sepenuhnya menjadi kewenangan BKF. "Kami sebagai eksekutor saja. Apa yang nanti diputuskan, kami akan jalankan," ujarnya.
JAKARTA - Kabar gembira bagi industri semen dan properti. Semen, yang awalnya sempat disebut bakal masuk daftar perluasan objek/barang kena cukai,
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan