Semen Gresik Raih Proper Hijau
Jumat, 16 Oktober 2009 – 13:33 WIB
Semen Gresik Raih Proper Hijau
Ditambahkannya, manajemen SG sendiri memiliki program lingkungan yang terpadu seperti pengelolaan lahan pertanian di dekat lokasi tambang batu kapur dan tanah liat milik perusahaan itu sebagai lahan green belt. Secara keseluruhan, lahan green belt di kawasan lokasi penambangan batu kapur dan tanah liat PT SG di Kabupaten Tuban mencapai 40 hektare. mencakup lima desa di Kecamatan Kerek dan Merakurak, yakni Desa Karanglo, Desa Pongpongan, Desa Temandang, Desa Sumberarum, dan Desa Mliwang. "Sempat gagal karena pohonnya ditebang masyarakat untuk diambil daunnya buat makanan ternak. Namun akhirnya mereka sadar juga,"
Baca Juga:
Program Penilaian Peringkat Pengelolaan lingkungan (Proper) pada perusahaan merupakan instrumen yang digunakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mengukur tingkat ketaatan perusahaan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam acara Anugerah Lingkungan Proper 2009 tahun ini MenLH memberikan penilaian kepada 627 perusahaan. Dibagi dalam 7 kategori, yaitu Emas, Hijau, Biru, Biru Minus, Merah, Merah Minus, dan Hitam. Namun hanya satu perusahaan yang mendapat kategori emas, yaitu Indocement Tunggal Perkasa. Sedangkan 41 perusahaan mendapat predikat hijau, 170 perusahaan berpredikat biru, 229 perusahaan berpredikat biru minus, 82 perusahaan berpredikat merah, 48 perusahaan berpredikat merah minus, dan 56 perusahaan berpredikat hitam.(esy/JPNN)
JAKARTA- PT Semen Gresik memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai ganjarannya, perusahaan milik pemerintah itu berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?