Semen Indonesia Bisa Ajukan Peninjauan Kembali
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, secara hukum dianggap tidak memengaruhi kegiatan operasionalnya.
Amar putusan tersebut harus dilihat dan diteliti sisi apa yang menjadi objek perkaranya.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie mengatakan, bila obyek perkaranya adalah gugatan izin lingkungan, maka hanya surat izin tersebut yang harus segera dicabut kembali.
Artinya, bukan mencakup penghentian izin seluruhnya.
Sebelumnya, MA pada 5 Oktober lalu memutuskan mengabulkan gugatan perkara izin lingkungan Semen Rembang yang diajukan sekelompok orang.
Pada dua persidangan di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, majelis hakim memutuskan menolak gugatannya.
Selain itu, Jimly juga menyebutkan, apakah surat keputusan (SK) juga memerintahkan penghentian aktivitas pabrik Semen Rembang atau justru tidak sama sekali.
Semua itu tergantung kepada isi materi SK pencabutan izin lingkungan.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah,
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan