Semen Indonesia Bisa Ajukan Peninjauan Kembali

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, secara hukum dianggap tidak memengaruhi kegiatan operasionalnya.
Amar putusan tersebut harus dilihat dan diteliti sisi apa yang menjadi objek perkaranya.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie mengatakan, bila obyek perkaranya adalah gugatan izin lingkungan, maka hanya surat izin tersebut yang harus segera dicabut kembali.
Artinya, bukan mencakup penghentian izin seluruhnya.
Sebelumnya, MA pada 5 Oktober lalu memutuskan mengabulkan gugatan perkara izin lingkungan Semen Rembang yang diajukan sekelompok orang.
Pada dua persidangan di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, majelis hakim memutuskan menolak gugatannya.
Selain itu, Jimly juga menyebutkan, apakah surat keputusan (SK) juga memerintahkan penghentian aktivitas pabrik Semen Rembang atau justru tidak sama sekali.
Semua itu tergantung kepada isi materi SK pencabutan izin lingkungan.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah,
- BPOLBF Perkuat Sinergi Melalui Industry Call Bersama Pelaku Pariwisata Labuan Bajo
- Rayakan HUT ke-29 Tahun, PTPN Group Berkomitmen Berikan Kontribusi Terbaik
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- Berlimpah Berkah Ramadan di AEON Mall Sentul City
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi