Semen Rembang Berpotensi Perkuat Ekonomi Negara
Pegunungan Kendeng justru membentang dari Grobogan, Jawa Tengah menuju Jombang, Jawa Timur.
"Begitu juga Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6/2010 dan Perda Kabupaten Rembang Nomor 14/2011 tentang RTRW menyebutkan bahwa lima daerah yang kini menjadi operasional Semen Rembang bukan lahan konservasi," imbuh Effnu.
Sebaliknya, ucap Effnu, para penolak Semen Rembang justru telah mengakui bahwa lahan seluas 250 hektare telah ditambang pihak perusahaan swasta mulai 2000.
Effnu mengatakan, Semen Rembang tidak sebagai bagian pelaku penambangan yang masif sejak 17 tahun silam tersebut.
Soal lain yang disoroti Effnu adalah munculnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng akibat polemik Semen Rembang guna mengkaji kelayakan daya tampung alam sebagai lokasi penambangan.
"Tim KLHS Kendeng harus berhati-hati memberikan rekomendasi. Penggalian data dan informasi kedua belah pihak harus ekual dan berimbang. Anggota panelis harus benar-benar kredibel, independen, berpikir jernih, tidak mudah diintervensi," ujar Effnu.
Effnu mengimbau, jangan sampai Kementerian LHK dan KSP yang menginisiasi KLHS Kendeng ternyata menghambat masuknya investasi sebagai pendorong peningkatan ekonomi negara.
"KLHK harus belajar bahwa Permen LHK Nomor 17/2017 tentang PHTI kini jadi sorotan karena menghambat investasi," kata Effnu.