Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah

Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah
Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah
SIDOARJO - Pemeriksaan kasus pelesirnya napi Lapas Kelas II A Sidoarjo mulai menunjukkan hasil. Tim pemeriksa dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Depkum dan Ham) Jatim telah selesai memeriksa Hariansyah Limantoro yang keluar dari Lapas dan jalan-jalan ke Surabaya. Hasilnya, dua petugas Lapas dianggap harus bertanggungjawab.

Kesimpulan itu dihasilkan setelah tim pemeriksa mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap Hariansyah Limantoro. Kepala Kanwil Depkum dan HAM Mashudi mengatakan, untuk sementara ini dua petugas dianggap sebagai pihak yang harus bertanggungjawab.

Mereka adalah Sutopo, sipir dan Kepala Seksi Kegiatan dan Kerja Lapas Sidoarjo Arif Suharyono. Sutopo adalah sipir yang mengawal Hariansyah pelesiran ke Surabaya. Selain mampir ke rumah napi kasus pemalsuan dokumen itu di Perumahan Dharmahusada Regency, Sutopo juga menemani Hariansyah makan siang di rumah makan Ny. Suharti di Jalan Sulawesi, Surabaya.

Sedangkan Arif berperan sebagai petugas yang mengizinkan Hariansyah meninggalkan Lapas dan pergi ke Surabaya. Sebagai Kepala Seksi Kegiatan dan Kerja, Arif bertanggungjawab terhadap pengawasan napi yang melakukan aktivitas di luar tembok.

SIDOARJO - Pemeriksaan kasus pelesirnya napi Lapas Kelas II A Sidoarjo mulai menunjukkan hasil. Tim pemeriksa dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News