Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah
Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:19 WIB
SIDOARJO - Pemeriksaan kasus pelesirnya napi Lapas Kelas II A Sidoarjo mulai menunjukkan hasil. Tim pemeriksa dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Depkum dan Ham) Jatim telah selesai memeriksa Hariansyah Limantoro yang keluar dari Lapas dan jalan-jalan ke Surabaya. Hasilnya, dua petugas Lapas dianggap harus bertanggungjawab.
Kesimpulan itu dihasilkan setelah tim pemeriksa mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap Hariansyah Limantoro. Kepala Kanwil Depkum dan HAM Mashudi mengatakan, untuk sementara ini dua petugas dianggap sebagai pihak yang harus bertanggungjawab.
Mereka adalah Sutopo, sipir dan Kepala Seksi Kegiatan dan Kerja Lapas Sidoarjo Arif Suharyono. Sutopo adalah sipir yang mengawal Hariansyah pelesiran ke Surabaya. Selain mampir ke rumah napi kasus pemalsuan dokumen itu di Perumahan Dharmahusada Regency, Sutopo juga menemani Hariansyah makan siang di rumah makan Ny. Suharti di Jalan Sulawesi, Surabaya.
Sedangkan Arif berperan sebagai petugas yang mengizinkan Hariansyah meninggalkan Lapas dan pergi ke Surabaya. Sebagai Kepala Seksi Kegiatan dan Kerja, Arif bertanggungjawab terhadap pengawasan napi yang melakukan aktivitas di luar tembok.
SIDOARJO - Pemeriksaan kasus pelesirnya napi Lapas Kelas II A Sidoarjo mulai menunjukkan hasil. Tim pemeriksa dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM
BERITA TERKAIT
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019