Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah
Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:19 WIB
Mashudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Hariansyah terungkap bahwa keluarnya napi itu berawal dari keinginannya untuk ikut mengembangkan kolam yang berlokasi di belakang Lapas. "Napi menyarankan menambah bibit. Dia juga siap mencarikannya di luar Lapas," katanya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, kesalahannya adalah Arif mengizinkan dan membiarkan napi itu pergi meninggalkan Lapas dengan alasan untuk membeli ikan. Arif juga menyuruh Sutopo untuk menemani Hariansyah selama meninggalkan Lapas. Padahal sesuai prosedur, napi itu tidak boleh keluar dari area Lapas kecuali untuk hal-hal tertentu yang sudah ditentukan.
Karena itulah, kedua petugas itu yang sementara ini dianggap harus bertanggungjawab. Hanya saja, saat ditanya sanksi jenis yang dijatuhkan, Mashudi belum memberi jawban yang jelas. "Nanti kalau pemeriksaannya sudah selesai semua, baru dirumuskan," tuturnya.
Ada temuan ganjil dari pemeriksaan itu. Tim pemeriksa tidak menemukan indikasi suap dari napi ke petugas Lapas yang sudah memberikan keleluasaan sehingga bisa berjalan-jalan. Padahal, Hariansyah sangat diuntungkan dengan bisa melenggang dari sel dan tembok Lapas. Seperti, berkumpul dengan keluarga, makan siang di restoran, dan melakukan sejumlah kegiatan pribadi lainnya.
SIDOARJO - Pemeriksaan kasus pelesirnya napi Lapas Kelas II A Sidoarjo mulai menunjukkan hasil. Tim pemeriksa dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM
BERITA TERKAIT
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar