Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah
Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:19 WIB
Dikonfirmasi hal tersebut, Mashudi mengatakan bahwa tidak ada indikasi suap dari napi ke petugas. Termasuk komisi untuk Sutopo yang menemani Hariansya bepergian ke Surabaya. "Belum ada indikasi komisi seperti itu," ucapnya.
Data yang didapat Jawa Pos di lingkungan Lapas Kelas II A Sidoarjo menyebutkan, keberhasilan Hariansyah keluar dari Lapas sebenarnya tidak hanya melibatkan dua petugas itu. Sejumlah petugas di eselon IV juga terlibat dalam pemulusan pengeluaran pengusaha batu bara itu dari sel.
Sebab, mereka terlibat dalam proses sehingga Hariansyah bisa mendapat asimilasi dan bisa beraktivitas di luar tembok. Caranya, petugas eselon IV di Lapas memberikan perintah kepada Arif yang masih berstatus pegawai bereselon V agar memasukkan Hariansyah sebagai napi yang sudah memiliki hak asimilasi. Perintah itu disampaikan secara lisan karena memasukkan napi dalam kategori asimilasi, tidak perlu surat menyurat.
Arif sebagai petugas yang jabatannya lebih rendah tidak bisa mengelak perintah itu. "Kalau membantah malah salah. Karena posisinya sebagai bawahan," ucap sumber di lingkungan Lapas Sidoarjo. Karena itulah, Hariansyah tetap dimasukkan meskipun sebenarnya hak asimilasi itu belum waktunya diberikan.
SIDOARJO - Pemeriksaan kasus pelesirnya napi Lapas Kelas II A Sidoarjo mulai menunjukkan hasil. Tim pemeriksa dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak