Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah

Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah
Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah
Sumber tersebut juga menyangsikan keberanian Arif yang secara pribadi memasukkan nama Hariansyah ke dalam daftar buku napi yang mendapat asimilasi. Sebab jelas akan ketahuan atasan dan petugas lain yang sama-sama mengetahui bahwa Hariansyah memang belum berhak mendapat asimilasi. "Yang jelas ada perintah dari atasannya Arif," ucap sumber tersebut.

Celakanya, sebagai Kepala Seksi Kegiatan dan Kerja, Arif membubuhkan tanda tangan dalam buku daftar napi yang masuk ke jenjang asimilasi. Karena itulah, tim pemeriksa lantas memvonisnya bersalah lantaran ada bukti hitam di atas putih. Padahal, tanpa perintah dari atasan, Arif dipastikan tidak akan berani memasukkan nama Hariansyah ke dalam buku daftar napi asimilasi.

Bukti bahwa ada perintah atasan dalam proses pemulusan keluarnya Hariansyah juga terlihat dari sikap petugas di pintu gerbang utama. Saat Hariasnyah keluar, tidak ada reaksi dari petugas pengamanan pintu utama. Padahal, napi yang sudah dua kali pindah-pindah lapas itu masih tergolong sangat baru dan belum menjalani separo dari masa hukuman.

Sementara itu, dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Mashudi tidak memberikan jawaban jelas. "Saya masih menunggu resume hasil pemeriksaan petugas Lapas," katanya. Menurut dia, kemarin tim pemeriksa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap petugas Lapas yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

SIDOARJO - Pemeriksaan kasus pelesirnya napi Lapas Kelas II A Sidoarjo mulai menunjukkan hasil. Tim pemeriksa dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News