Sementara, Gaji Hakim Naik 7 Persen
Senin, 25 Juni 2012 – 06:37 WIB
JAKARTA - Angin segar mulai berembus bagi para hakim yang saat ini sedang memperjuangkan kesejahteraan. Sebab, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2013 disebutkan ada rencana kenaikan gaji hakim. Meski belum pasti berapa kenaikan tersebut, kabar tersebut sudah cukup membuat bibir para pengadil tersenyum.
Kepada Jawa Pos, Sunoto yang menjabat sebagai Hakim PN Tamiang Aceh membenarkan hal itu. Dalam dokumen yang dia miliki, RKP 2013 menyebutkan kalau pemerintah akan menyesuaikan gaji pokok dan pensiun pokok sekitar 7 persen. Termasuk didalamnya penyesuaian gaji hakim serta menuntaskan program reformasi birokrasi. "Bunyinya memang 7 persen, tapi itu akan digodok lagi oleh tim kecil," ujarnya.
Baca Juga:
Sebab, dia menilai kalau gaji hakim saat ini idealnya dua kali lipat dari PNS. Hal itu merujuk pada kondisi tahun 1994 yang menurutnya harus kembali dilakukan saat ini untuk memperbaiki kesejahteraan hakim.
Di samping itu, tentu saja tunjangan juga harus dinaikkan sesuai dengan kategori hakim sebagai pejabat negara. Sebab, kalau kenaikan hanya 7 persen berarti gaji hakim pemula hanya naik Rp 315 ribu dari aslinya Rp 4,5 juta. Masih minimnya kenaikan itulah yang membuat lobi masih terus dilakukan.
JAKARTA - Angin segar mulai berembus bagi para hakim yang saat ini sedang memperjuangkan kesejahteraan. Sebab, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT
- BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer Jangan Panik ya
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat