Sementara, Gaji Hakim Naik 7 Persen
Senin, 25 Juni 2012 – 06:37 WIB

Sementara, Gaji Hakim Naik 7 Persen
JAKARTA - Angin segar mulai berembus bagi para hakim yang saat ini sedang memperjuangkan kesejahteraan. Sebab, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2013 disebutkan ada rencana kenaikan gaji hakim. Meski belum pasti berapa kenaikan tersebut, kabar tersebut sudah cukup membuat bibir para pengadil tersenyum.
Kepada Jawa Pos, Sunoto yang menjabat sebagai Hakim PN Tamiang Aceh membenarkan hal itu. Dalam dokumen yang dia miliki, RKP 2013 menyebutkan kalau pemerintah akan menyesuaikan gaji pokok dan pensiun pokok sekitar 7 persen. Termasuk didalamnya penyesuaian gaji hakim serta menuntaskan program reformasi birokrasi. "Bunyinya memang 7 persen, tapi itu akan digodok lagi oleh tim kecil," ujarnya.
Baca Juga:
Sebab, dia menilai kalau gaji hakim saat ini idealnya dua kali lipat dari PNS. Hal itu merujuk pada kondisi tahun 1994 yang menurutnya harus kembali dilakukan saat ini untuk memperbaiki kesejahteraan hakim.
Di samping itu, tentu saja tunjangan juga harus dinaikkan sesuai dengan kategori hakim sebagai pejabat negara. Sebab, kalau kenaikan hanya 7 persen berarti gaji hakim pemula hanya naik Rp 315 ribu dari aslinya Rp 4,5 juta. Masih minimnya kenaikan itulah yang membuat lobi masih terus dilakukan.
JAKARTA - Angin segar mulai berembus bagi para hakim yang saat ini sedang memperjuangkan kesejahteraan. Sebab, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?