Sementara, Imas Aryumningsih Pimpin Kabupaten Subang
jpnn.com - BANDUNG – Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Bupati Subang Ojang Suhandi.
Untuk sementara sambil menunggu proses hukum kelar, kursi terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang itu diduduki Wakil Bupati Imas Aryumningsih.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) dimaksud kepada Imas Aryumningsih, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (12/10/2016). SK Kemendagri bernomor 132.32-9504 itu telah ditandatanganii Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tertanggal 3 Oktober lalu.
SK tersebut, kata dia, sebagai respons atas ditetapkannya Ojang sebagai terdakwa. "Saya atas nama Mendagri menyerahkan SK ini kepada Ibu Imas (Wabup Subang), selanjutnya wakil bupati dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Subang," ucapnya.
Namun, Heryawan memastikan, saat ini Ojang baru diberhentikan sementara. Nantinya, jika Ojang tidak terbukti bersalah jabatannya akan dikembalikan.
"Tapi jika memang terdakwa terbukti bersalah, maka ini akan berkonsekuensi berhalangan tetap, wakil bupati akan diusulkan definitif menjadi bupati," ujarnya.
Dia melanjutkan, setelah adanya SK Kemendagri ini, roda pemerintahan di Kabupaten Subang harus kembali berjalan dengan baik.
Wakil bupati saat ini memiliki kewenangan penuh sebagai bupati untuk memacu sejumlah program pembangunan yang sempat terganggu.
BANDUNG – Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Bupati Subang Ojang Suhandi. Untuk sementara sambil menunggu
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom