Sementara, Impor Udang Dilarang

Antisipasi Penyebaran Virus Berbahaya

Sementara, Impor Udang Dilarang
Sementara, Impor Udang Dilarang
JAKARTA- Departemen Perdagangan RI (Depdag) bersama Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara atas kegiatan impor udang di Indonesia.  Kebijakan berupa Peraturan Bersama Nomor 64/M-DAG/PER/12/2009 dan PB.03/MEN/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia dimaksudkan sebagai tindakan antisipatif terhadap maraknya peredaran udang yang terserang oleh virus yang berbahaya di pasar internasional.

Melalui peraturan tersebut di atas,  Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa tindakan tersebut juga bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut dan virus lain yang masih viable atau hidup  walaupun telah mengalami proses perlakuan lebih lanjut, seperti proses pembekuan agar tidak sampai masuk ke dalam wilayah Indonesia.

"Peraturan Bersama ini diterbitkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya virus yang berbahaya tersebut ke Indonesia," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di kantornya, Rabu (23/12). 

Dijelaskan, larangan sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Indonesia, hanya mencakup jenis udang beku yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae dan udang tidak beku (segar atau dingin) yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae. 

Selain itu, udang yang tidak termasuk dalam spesies Penaeus Vanamae, baik dalam bentuk udang utuh maupun udang tidak utuh, hanya dapat diimpor atau masuk ke wilayah RI melalui pelabuhan laut dan pelabuhan udara yang telah ditentukann.

JAKARTA- Departemen Perdagangan RI (Depdag) bersama Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News