Sementara, Pemeriksaan Hilmi Dianggap Cukup
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:49 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminudin sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus suap dan tindak pidana pencucian uang. Hilmi diperiksa sebagai saksi bagi bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Lantas apakah Hilmi akan digarap lagi nanti? Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu. "Saya belum dapat informasi. Sejauh ini keterangan Hilmi sampai hari ini dirasa cukup," kata Johan, di Kantor KPK, Kamis (16/3).
Namun bila memang keterangan Hilmi diperlukan lagi, maka penyidik KPK pasti bakal memanggilnya lagi. "Yang pasti pemeriksaan terhadap seorang saksi kadang-kadang ada info baru yang bisa dikroscek kembali," tambah Johan.
Hilmi sudah dua kali diperiksa pada pekan ini. Pertama pada Selasa 14 Mei 2013 dan kedua, Kamis (16/5).
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminudin sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP