Sementara, RE Nainggolan Plt Sekda
Jumat, 26 November 2010 – 05:19 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga kemarin Tim Penilai Akhir (TPA) belum melakukan sidang untuk membahas usulan perpanjangan masa tugas RE Nainggolan sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Sumut (Sekdaprovsu). Sebelumnya Gamawan menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan usul perpanjangan masa jabatan RE Nainggolan sebagai sekda Sumut. Pertimbangannya, saat ini Syamsul sedang menjalani masa tahanan kasus dugaan korupsi APBD Langkat. Karenannya, kursi sekda sebagai jabatan karir tertinggi di daerah, harus diisi orang yang mumpuni.
Sambil menunggu keputusan TPA, Gubernur Sumut Syamsul Arifin bisa memperpajang masa jabatan RE Nainggolan, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) gubernur. "Gubernur bisa mem-Plt-kan Sekda Sumut," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Kamis (25/11).
Baca Juga:
Dijelaskan Gamawan, cara ini perlu dilakukan agar roda pemerintahan di Sumut tetap berjalan lancar. "Pemerintahan tak boleh berhenti," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Mengenai proses di TPA sendiri, lanjutnya, hingga kemarin masih berproses. Hanya saja, belum ada sidang TPA untuk membahas hal ini. Gamawan malah menjelaskan, masalah pengisian jabatan sekda sebenarnya bisa diurus sendiri di tingkat Pemprov. "Itu cukup kebijakan lokal saja," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga kemarin Tim Penilai Akhir (TPA) belum melakukan sidang untuk membahas usulan perpanjangan masa
BERITA TERKAIT
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau