Semester II, BTN Bakal Menggelar Rights Issue
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dipastikan bakal menggelar penawaran umum terbatas (rights issue) pada Semester II-2022.
Kepastian aksi korporasi dari BTN ini terungkap dalam Rapat Kerja dalam Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Selasa (7/6).
Bersama dengan BTN, nantinya ada lima BUMN lainnya yang juga akan menggelar Rights Issue pada tahun ini.
"Komisi VI DPR menerima penjelasan dan untuk selanjutnya akan mendalami inisiatif corporate action, BTN akan menjual saham jenis saham dalam portepel dengan metode privatisasi rights issue sesuai dengan persetujuan PMN TA 2022 senilai Rp 2,98 triliun dari cadangan investasi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima dalam Raker dengan Menteri BUMN di Jakarta, Selasa (7/6).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan BTN membutuhkan tambahan permodalan karena rasio permodalan bank spesialis kredit perumahan itu saat ini tergolong kecil dan sulit untuk mendukung pertumbuhan bisnis BTN.
Dengan rights issue ini, maka Kementerian BUMN ingin mendorong CAR BTN agar bisa mencapai 19%.
"BTN membutuhkan tambahan modal. PMN Rp 2,98 triliun sudah disetujui. Tambahan modal ini akan dilakukan melalui rights issue di kuartal III atau kuartal IV," kata Kartika.
Sementara, anggota Komisi VI DPR Mufti A. N. Anam, mengatakan sangat mendukung dengan tambahan modal yang diberikan kepada BTN. Hal ini ditujukan agar akses masyarakat terhadap perumahan semakin mudah dan murah sehingga backlog perumahan semakin berkurang.
Bersama dengan BTN, nantinya ada lima BUMN lainnya yang juga akan menggelar Rights Issue pada tahun ini.
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP