Seminggu Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Erik Ditangkap, Begini Pengakuannya

Seminggu Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Erik Ditangkap, Begini Pengakuannya
Erik Setiawan alias Ucil, 23, warga Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, tersangka pencabulan anak di bawah umur ditangkap. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria bernama Erik Setiawan alias Ucil, 23, warga Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap polisi.

Dia membawa kabur anak di bawah umur berinisial IBV, 15, lalu menyetubuhi anak itu sebanyak dua kali.

“Pelaku membawa kabur korban hingga satu Minggu korban tidak pulang ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya di daerah Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Jumat (7/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku dan korban baru kenal dua bulan di Facebook, kemudian dari keterangan pelaku dia membuat janji dengan korban untuk bertemu pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Edi, Senin (11/1/2020).

Atas ulahnya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Edi menerangkan pencabulan tersebut terjadi pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan di daerah Simpang Kades, Kecamatan Sukarami.

Kemudian yang kedua pada 14 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Meranja Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.

Pelaku Ucil mengaku tidak mengetahui korban di bawah umur karena korban mengaku berusia 18 tahun.

Seorang pria bernama Erik Setiawan alias Ucil, 23, warga Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News