Seminggu, Bea Cukai Malang Dapatkan Tangkapan Besar
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM merek Max Bold isi 20 sejumlah 2.790 bungkus atau sekitar 55.800 batang, rokok ilegal jenis SKM batangan 22.000 batang, pita cukai bekas kurang lebih 3.000 keping, e-ticket dua pack, kertas lidah satu kardus, dan alat pemanas tiga buah.
Pukul 10:00 WIB petugas kembali menuju kantor dengan membawa seluruh barang bukti tersebut.
“Kami terus melakukan pengawasan 24 jam nonstop. Itu artinya, kami selalu terbuka apabila ada informasi terkait pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dari seluruh lapisan masyarakat. Apabila informasinya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka akan segera kami tindak lanjuti. Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya ini,” kata Rudy. (adv)
Bea Cukai Malang, Jawa Timur, menangkap pengusaha barang kena cukai di Kecamatan Pakisaji, Selasa (10/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan