Seminggu Diburu Polisi, Putri Mantan Ketua Partai Itu Akhirnya Ditangkap di Jakarta
jpnn.com, MEDAN - Seorang perempuan berinisial RSN yang juga dikenal sebagai putri mantan ketua partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi di Jakarta. Karyawan salah satu bank swasta itu ditangkap lantaran menganiaya seorang mahasiswi di Medan, berinisial RDS, saat berada di kafe Jalan Kapten Pattimura, Medan, Sabtu (7/9) lalu.
RDS tak terima dan melaporkan RSN ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP /1999/IX/YAN.2.5/2019/SPKT POLRESTABES MEDAN.
Polisi bergerak cepat dan hanya butuh waktu seminggu meringkus RSN saat sedang berada di Jakarta, Senin (15/10/2019).
Dari informasi yang dihimpun, RSN yang diamankan tersebut merupakan anak mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto membenarkan penangkapan itu. “Betul (sudah ditangkap). Masih diperiksa penyidik,” ungkap Eko Hartanto, saat dikonfirmasi, Senin (14/10) malam.
Dalam penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup serius. Di antaranya, bengkak di pipi kiri, pendarahan pada mata kiri. Lalu leher, kepala bagian kanan atas dan kiri bawah bagian belakang bengkak dan memar.
Sementara itu korban RDS dalam keterangannya, mengungkapkan sebelumnya dirinya tidak pernah berurusan dengan RSN. Bahkan, dirinya tidak mengenal perempuan tersebut.
“Saya terkejut dengan kejadian saat itu. Tiba-tiba saja dia datang menghampiri saya dan langsung memukul saya. Padahal saya tidak pernah ada urusan dengan dia sebelumnya. Untung saja ada teman saya yang kenal dengan dia jadi saya bisa mengetahui identitas dirinya siapa,“ papar Rahma.
Seorang perempuan berinisial RSN yang juga dikenal sebagai putri mantan ketua partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi di Jakarta. Karyawan salah satu bank swasta itu ditangkap lantaran menganiaya seorang mahasiswi di Medan, berinisial RDS,
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor