Seminggu Diintai, Emak-Emak Ini Akhirnya Disergap Tim Intelijen di Medan
Jumat, 21 Januari 2022 – 21:46 WIB
Ia menjelaskan atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 miliar lebih.
Selama dalam pelarian terpidana bolak-balik Riau-Medan karena ada anak pertamanya yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.
"Terpidana selanjutnya kami serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematang Siantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematang Siantar.(antara/jpnn)
Seorang emak-emak berinisial M, 52, yang merupakan buronan akhirnya ditangkap tim intelijen Kejati Sumut, Kamis (20/1) pukul 21.15 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Detik-detik Mengerikan Penusukan 3 Bocah di Sumut, Motif Terungkap
- Polisi Setop Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional