Seminggu Disekap Teman Facebook
SMS Minta Tebusan Rp 80 Juta, Penculik Siswa SMP Dicokok
jpnn.com - TANGERANG-Aparat Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penculikan dengan pelaku Gintala Ladaska, 24.
Dia menyekap seorang pelajar kelas III SMP yang merupakan warga Kota Tangerang berinisial IPS, 16. Dia dicokok polisi di wilayah Perwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/1) malam.
Siswi salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang itu sempat dibawa kabur oleh pelaku selama satu pekan. IPS mengaku dirinya disekap korban dengan cara berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lain. Selain itu, pria yang akrab disapa Gintala itu meminta tebusan.
Pria bertato itu meminta tebusan Rp 80 juta kepada keluarga korban bila IPS ingin dibebaskan. Namun, drama penculikan itu akhirnya berhasil diungkap aparat polisi setelah keluarga korban melapor kejadian tersebut. Saat diamankan kondisi IPS terlihat syok karena selama sepekan berada di bawah tekanan dan ancaman.
Menurut Adiansyah, 27, paman IPS kasus penculikan yang menimpa IPS terjadi pada Kamis (9/1) lalu. Berawal dari perkenalan keponakannya itu dengan tersangka Gintala melalui facebook. ”Keduanya akhirnya janjian ketemu di salah satu warnet di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” terangnya kemarin (16/1).
Setelah pertemuan itu, kata Adiansyah, IPS mendadak tidak pulang. Saat itu, pihak keluarga sempat was-was karena sampai larut malam Anak Baru Gede (ABG) itu juga tak kelihatan batang hidungnya. Dia juga tidak memberikan kabar dan telepon selelurnya tidak bisa dihubungi sama sekali.
Keluarganya yang panik lantas melakukan pencarian ke tempat teman-teman yang biasa dikunjungi IPS. Tiba-tiba ada pesan singkat atau SMS melalui telepon selularnya (ponsel) kepada orangtua IPS. Intinya, SMS itu meminta tebusan jutaan rupiah untuk membebaskan IPS karena tengah disandera.
Begini isi SMS-nya,”Saya bersama IPS di salah satu tempat. Tolong transfer Rp 80 juta melalui rekening sebagai tebusan untuk membebaskan IPS,”. ”Saat pertama mendapat pesan singkat itu, tentu keluarga sangat kaget sekali. Apalagi saat itu sudah malam. Kami tak punya uang sebanyak itu di rekening,” ujar Adiansyah lagi.
Karena malam itu tidak bisa memenuhi permintaan pelaku penculikan, pihak keluarga meminta kelonggaran beberapa hari untuk bisa menyanggupi uang tebusan. ”Di saat komunikasi tetap berjalan kita akhirnya melaporkan kasus penculikan itu ke Markas Polsek Ciledug,” papar Adiansyah lagi.
Tapi karena menyangkut penculikan anak-anak, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang langsung melakukan penyelidikan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Riad mengatakan korban dilarikan ke Jawa Tengah dengan berbagai bujuk rayu sehingga menurut saja kepada pelaku.
”Awal penculikan ini karena perkenalan melalui facebook,” terangnya kepada INDOPOS (Grup JPNN).
Dia juga memaparkan, pihaknya langsung melakukan pemantauan pergerakan telepon selular milik pelaku bekerjasana dengan pihak keluarga. Sebab, kata Riad juga, antara pelaku dengan pihak keluarga tetap terus berkomunikasi.
”Komunikasi itu menyangkut uang tebusan yang meminta uang Rp 80 juta. Kami juga melacak alamat nomor rekening tersangka. Karena selama penyekapan korban selalu berpindah-pindah tempat dari kota satu ke kota lain dengan menggunakan transportasi umum. Hingga menyulitkan penyelidikan,” paparnya lagi.
Setelah mengetahui tempat persembunyian tersangka bersama korban, polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Purwokerto, Jawa Tengah. ”Saat penangkapan tidak ada perlawanan dan korban berhasil diselamatkan,” ungkap perwira menengah Polri yang pernah bertugas di Densus 88 tersebut.
Saat ditanya selama penyekapan apakah ada penyiksaan dan pelecehan seksual? Riad menjelaskan masih dalam pemeriksaan penyidik. ”Saat ini kamu fokus mengobati psikis yang dialami korban. Setelah dimintai keterangan sore ini rencananya korban mau dipulang ke keluargaanya,” paparnya juga.
Apalagi, ujar Riad juga, kondisi psikis korban masih syok berat kerena selama penyekapan korban tidak ganti baju dan mandi sama sekali. Atas perbuatannya, Gintala dijerat Pasal 332 dan 333 KUHP tentang Penyekapan dan Melarikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
”Kami juga menyita ponsel milik tersangka yang selama ini dijadikan alat untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban saat meminta tebusan,” tandasnya juga. Riad juga berpesan kepada para orangtua agar mengawasi kegiatan anak-anaknya terutama perempuan di facebook agar tidak menjadi korban penculikan. (gin)
TANGERANG-Aparat Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penculikan dengan pelaku Gintala Ladaska, 24. Dia menyekap seorang pelajar
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun