Seminggu Ditahan, Jibril Positif Tersangka
Senin, 31 Agustus 2009 – 15:05 WIB
JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menegaskan Mohammad Jibril akan resmi berstatus sebagai tersangka kasus teroris setelah ditahan selama 7 hari. “Insya Allah berdasarkan undang-undang, setelah tujuh hari kami akan tetapkan sebagai tersangka tentunya,” kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (31/8).
Lebih lanjut dikatakan Kapolri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan anak laki-laki dari Abu Jibril. Pemeriksaan itu masih terkait dugaan keterlibatan pemilik dan pendiri situs media Arrahmah.com dalam aksi ledakan di hotel JW Marriott dan Ritz Carlton pada (17/7) lalu.
Baca Juga:
“Prinsipnya sedang dalam pemeriksaan oleh tim, jadi ditunggu saja hasilnya setelah semua memang sudah seharusnya dipublikasikan,” katanya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror menduga Mohammad Jibril terkait masalah pendanaan dalam kasus ledakan bom bunuh diri yang menewaskan sembilan orang dan melukai 55 di dua hotel mewah bilangan Mega Kuningan Jakarta Selatan itu. Mohammad Jibril sendiri ditangkap pihak kepolsian dua jam setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(rie/JPNN)
JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menegaskan Mohammad Jibril akan resmi berstatus sebagai tersangka kasus teroris setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber