Seminggu Ditahan, Jibril Positif Tersangka
Senin, 31 Agustus 2009 – 15:05 WIB
JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menegaskan Mohammad Jibril akan resmi berstatus sebagai tersangka kasus teroris setelah ditahan selama 7 hari. “Insya Allah berdasarkan undang-undang, setelah tujuh hari kami akan tetapkan sebagai tersangka tentunya,” kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (31/8).
Lebih lanjut dikatakan Kapolri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan anak laki-laki dari Abu Jibril. Pemeriksaan itu masih terkait dugaan keterlibatan pemilik dan pendiri situs media Arrahmah.com dalam aksi ledakan di hotel JW Marriott dan Ritz Carlton pada (17/7) lalu.
Baca Juga:
“Prinsipnya sedang dalam pemeriksaan oleh tim, jadi ditunggu saja hasilnya setelah semua memang sudah seharusnya dipublikasikan,” katanya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror menduga Mohammad Jibril terkait masalah pendanaan dalam kasus ledakan bom bunuh diri yang menewaskan sembilan orang dan melukai 55 di dua hotel mewah bilangan Mega Kuningan Jakarta Selatan itu. Mohammad Jibril sendiri ditangkap pihak kepolsian dua jam setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(rie/JPNN)
JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menegaskan Mohammad Jibril akan resmi berstatus sebagai tersangka kasus teroris setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian