Seminggu Kenalan Langsung Gituin Remaja, Kini Hamil Dua Bulan
“Nggak ada pemaksaan atau ancaman. Korban dirayu hingga terjadi pencabulan. Tersangka hanya menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam kurungan 15 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan Galih yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut ini mengakui perbuatanya.
“Iya. Saya baru kenal seminggu lewat Instagram. Awalnya, saya jemput dari rumahnya untuk mengajak makan. Sebelum makan, saya ajak mampir ke tempat toko teman. Tapi, teman malah pergi meninggalkan kami berdua. Di sinilah saya merayu P hingga akhirnya, saya tiduri korban,” katanya.
Ditanya sudah berapa kali melakukan perbuatan itu terhadap korban, Galih mengaku baru satu kali. “Baru sekali itu. Setelah itu tidak bertemu lagi. Tahu-tahu sudah dilaporkan. Saya juga tidak tahu kalau P hamil. Saya siap bertanggung jawab,” tuturnya. (sya/c1/dna)
Seorang pemuda di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng), diamankan Polsek Terbanggibesar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri