Seminggu Penyelidikan, Polisi Tangkap 3 Orang Ini di Gerbang Tol, Dramatis
Selasa, 17 Agustus 2021 – 10:46 WIB

Para pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (16/8). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
"Dalam peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas, tetapi masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas," ujar Deonijiu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!